Perguruan Tinggi dan Pendidikan

Perguruan Tinggi

 
Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah (SMK/SMA/MA). Program yang ada dalam pendidikan tinggi ini tidak hanya sarjana (S-1) melainkan diploma, pendidikan profesi, magister (S-2), bahkan doktor (S-3). Sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ini dikenal dengan nama Perguruan Tinggi (PT), baik itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Perguruan Tinggi ini terdiri dari beberapa bentuk, yaitu: universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas. Pada artikel ini kita tidak membahas lebih dalam tentang bentuk perguruan tinggi ini, inshaaAllah mungkin akan kita bahas pada artikel berikutnya.

Pengertian Pendidikan TInggi lebih jelas dan lengkap tertulis dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa:
 
"Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia."
 
Fungsi Perguruan Tinggi
 
Pendidikan Tinggi memiliki beberapa fungsi, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 4 bahwa pendidikan tinggi memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut:
  1. Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 
  2. Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma, dan
  3. Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.


Tujuan Perguruan Tinggi 
 
Selain memiliki fungsi, pendidikan tinggi juga memiliki beberapa tujuan. Seperti halnya pengertian dan fungsi pendidikan tinggi, tujuan pendidikan tinggi juga tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu pada pasal 5. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 pasal 5 tersebut disebutkan 4 (empat) tujuan pendidikan tinggi, yaitu sebagai berikut:
  1. Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. 
  2. Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. 
  3. Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. 
  4. Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 
Pendidikan 
 
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan, di mana pendidikan dapat menyongsong kehidupan yang cerah di masa depan, baik bagi diri sendiri, sosial, lingkungan, agama, nusa, dan bangsa. Tanpa adanya pendidikan, kualitas diri sendiri juga akan sangat rendah, yang juga akan berpengaruh pada kualitas berbangsa dan bernegara.


Pengertian dan Definisi Pendidikan Secara Umum

Dalam bahasa Inggris, pendidikan berasal dari kata education. Sedangkan dalam bahasa latin, pendidikan berasal dari kata educatum, di mana kata ini tergabung atas kata 2 kata yaitu E dan Duco, E artinya adalah perkembangan dari luar ke dalam, dan perkembangan dari sedikit menuju banyak, sedangkan Duco artinya adalah sedang berkembang. Dari sinilah, pendidikan bisa juga disebut sebagai upaya untu mengembangkan kemampuan diri.

Secara umum, pendidikan diartikan sebagai sebuah usaha sadar, real, dan direncanakan dalam sebuah proses belajar dan mengajar untuk mewujudkan kualitas diri peserta didik yang secara aktif mampu mengembangkan potensi di dalam diri agar mereka mempunyai pondasi kuat dalam beragama, berkepribadian baik, cerdas, memiliki pengendalian diri, memiliki pemikiran yang kritis dna dinamis, bertanggung jawab, dan memiliki keterampilan aktif yang diperlukan, baik bagi dirinya sendiri maupun masyarakat.

Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, pendidikan merupakan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok dalam upaya mendewasakan manusia melalui sebuah pengajaran dan pelatihan.


Pengertian dan Definisi Pendidikan Menurut Para Pakar Pendidikan


Selain definisi pendidikan secara umum di atas, para pakar pendidikan juga mengemukakan beberapa ide dan pendapat yang menjelaskan pengertian pendidikan itu sendiri. Di antara para pakar yang memberikan penjelasan mengenai pengertian pendidikan adalah sebagai berikut ini : 

Ki Hajar Dewantoro yang lebih akrab dijuluki sebagai Bapak Pendidikan Indonesia, mengemukakan bahwa pengertian pendidikan adalah tuntunan tumbuh dan berkembangnya anak. Artinya, pendidikan merupakan upaya untuk menuntun kekuatan kodrat pada diri setiap anak agar mereka mampu tumbuh dan berkembang sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat yang bisa mencapai keselamatan dan kebahagiaan dalam hidup mereka.

Ahmad D. Marimba, pendidikan adalah bimbingan yang dilakukan secara sadar oleh pendidik kepada peserta didik dengan tujuan membentuk kepribadian yang utama secara jasmani dan rohani.

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi di dalam diri untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Martinus Jan Langeveld, pendidikan adalah upaya untuk membantu peserta didik agar mereka mampu mengerjakan tugas kehidupan secara mandiri dan bertanggung jawab secara oral dan susila. Dalam hal ini, pendidikan juga diartikan sebagai upaya untuk membangun anak agar lebih dewasa.

Carter. V.Good, pendidikan adalah sebuah upaya untuk mengembangkan kecakapan individu, baik secara sikap maupun prilaku dalam bermasyarakat. Dengan kata lain, pendidikan adalah proses sosial di mana lingkungan yang teroganisir seperti sekolah dan rumah, mampu mempengaruhi seseorang untuk mengembangkan kecakapan sikap dan prilaku dalam diri sendiri dan bermasyarakat.

H.H.Horne, pendidikan adalah sebuah alat di mana komunitas sosial mampu melanjutkan keberadaan dalam mempengaruhi diri sendiri dan mempertahankan idealisme.

Stella Van Petten Henderson, pendidikan adalah sebuah kombinasi antara pertumbuhan dan pengembangan diri serta warisan sosial.

Gunning dan Kohnstamm, pendidikan adalah sebuah proses pembentukan dan pembangunan hati nurani, di mana seseorang mampu membentuk serta menentukan diri secara etis berdasarkan hati nurani.


Dari beberapa pengertian di atas, tentu saja pendidikan bisa didapat melalui 2 hal, yaitu pendidikan formal dan non formal.
  • Pendidikan formal adalah pendidikan yang bisa didapat dengan mengikuti progam yang terstruktur dan terencana oleh badan kepemerintahan, misalnya sekolah.
  • Pendidikan non formal adalah pendidikan yang bisa didapat dengan menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari yang tidak terikat oleh badan kepemerintahan, misalnya belajar melalui pengalaman, belajar sendiri melalui buku-buku bacaan, dan belajar dari pengalaman orang lain.
Referensi :
http://www.pendidikanekonomi.com/2015/03/pengertian-fungsi-dan-tujuan-pendidikan.html
http://www.pelangiblog.com/2016/07/pengertian-dan-definisi-pendidikan.html
 

Komentar

Postingan Populer